45664

HARI INI 134
BULAN INI 15306
TAHUN INI 4344

Pengantar Surat Ijin Keramaian

Publish Selasa, 11 Februari 2025

Dibaca 44 kali

   Persyaratan :   

  • Surat Pengantar RT/RW (TTD & Stempel).

  • Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk pemohon surat.

  • Surat pernyataan pemohon bermaterai 10.000.

  • Surat Pernyataan Tetangga.

   Sistem, Mekanisme Dan Prosedur :   

Pelayanan Tatap Muka

  • Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Desa untuk mendapatkan pengantar surat ijin keramaian dari Desa.

  • Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan untuk mendapatkan ttd pejabat yang berwenang.

  • Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.

  • Proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang.

  • Pengantar Surat ijin keramaian jadi untuk diserahkan kepada pemohon dan diteruskan ke Polsek setempat.

Pelayanan Daring

  • Mengakses alamat https://sipraja.sidoarjokab.go.id/

  • Memilih menu Tipe B.

  • Memilih Submenu Surat ijin keramaian.

  • Mengisi data pemohon.

  • Melakukan upload data dukung.

  • Proses verifikasi data oleh petugas. Data dukung yang tidak sesuai akan dihubungi melalui Helpdesk kecamatan.

  • Proses penandatanganan elektronik Camat.

  • Dokumen dapat diambil secara langsung di kantor Kecamatan atau cetak mandiri di rumah.

   Waktu Penyelesaian :   

  • Waktu yang dibutuhkan dalam pelayanan Pengantar Surat Ijin Keramaian kurang lebih 1 hari apabila berkas lengkap dan tidak ada kendala IT.

   Biaya dan Tarif :   

  • Tidak dipungut biaya.

   Produk Pelayanan :   

  • Pengantar Surat Ijin Keramaian.

   Pengaduan Pelayanan :   

  • Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644.

  • Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.

  • Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.


Bagikan :

Loading...