29542

HARI INI 18
BULAN INI 29542
TAHUN INI 5472

Kartu Tanda Penduduk

Publish Kamis, 04 April 2019

Dibaca 71 kali

   Persyaratan :   

Persyaratan KTP- el untuk yang baru/ belum perekaman :

  1. Fotocopy KK

  2. Datang ke Kecamatan atau ke DINAS/MPP untuk melakukan perekaman

*Waktu penyelesaian ± 3 Hari Jam Kerja (jika material dan jaringan internet normal)*

*Datang Langsung ke Kecamatan.

 

Persyaratan KTP- el untuk perubahan elemen/ Pindah/ Kehilangan :

  1. KK Asli

  2. KTP Asli

  3. Sudah pernah melakukan perekaman

  4. Perekaman dengan status siap cetak

  5. Surat kehilangan kepolisian untuk KTP yang Hilang

  6. TIDAK MELAYANI pergantian KTP karena masa berlakunya. KTP yang terbit sebelum 2013 dan masih tertera masa berlaku TETAP SAH dan berlaku seumur hidup, tidak perlu cetak ulang selama tidak ada perubahan.

*Waktu penyelesaian ± 3 Hari Jam Kerja (jika material dan jaringan internet normal)*

*Semua berkas diajukan melalui Aplikasi SIPRAJA (Tipe B) atau http://plavon.sidoarjokab.go.id/.

   Waktu Penyelesaian :   

  • Waktu yang dibutuhkan untuk mencetak KTP-EL dengan persyaratan yang sudah lengkap ± 3 Hari Jam Kerja tergantung ketersediaan blanko, jaringan cetak KTP-EL dan data perekaman yang siap cetak.

   Biaya dan Tarif :   

  • Tidak dipungut biaya.

   Produk Pelayanan :   

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

   Pengaduan Pelayanan :   

  • Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644.

  • Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.

  • Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.

 

Bagikan :

Loading...