29541

HARI INI 17
BULAN INI 29541
TAHUN INI 5471

Kartu Keluarga

Publish Kamis, 04 April 2019

Dibaca 108 kali

   Persyaratan :   

Persyaratan Kartu Keluarga :

  1. KK Asli;

  2. Akta Kelahiran Asli;

  3. Ijazah Terakhir Asli;

  4. Surat Nikah/ Akta Perkawinan/ Akta Cerai Asli;

  5. Surat Kelahiran Bidan/ Dokter Asli;

  6. Akta Kematian Asli;

  7. Formulir F-1.01 yang sudah diisi dan ditandatangani RT,RW, kepala Desa/ Lurah.

*Waktu penyelesaian ± 3 Hari Jam Kerja (jika material dan jaringan internet normal)*

*Semua berkas diajukan melauli Aplikasi SIPRAJA atau http://plavon.sidoarjokab.go.id/.

   Waktu Penyelesaian :   

  • Waktu yang dibutuhkan untuk pencetakan KK ± 3 Hari Jam Kerja.

   Biaya dan Tarif :   

  • Tidak dipungut biaya.

 

   Produk Pelayanan :   

  • Kartu Keluarga (KK).

 

   Pengaduan Pelayanan :   

  • Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644.

  • Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.

  • Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.

Bagikan :

Loading...