29542

HARI INI 18
BULAN INI 29542
TAHUN INI 5472

Surat Pindah Masuk

Publish Kamis, 04 April 2019

Dibaca 128 kali

   Persyaratan :   

Persyaratan Pindah Datang Antar Kecamatan :

  1. SKPWNI dari daerah asal;

  2. KTP;

  3. Surat Pernyataan Pemilik Rumah;

  4. Surat Kuasa Pengasuh Anak dari orang tua/ wali (bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan jika seluruh anggota yang datang tidak ada yang berusia diatas 17 tahun)

*Semua berkas diajukan melalui website http://plavon.sidoarjokab.go.id/. Dengan memilih  tempat pengurusan dan pengambilan di Dinas/ MPP.

 

Persyaratan Pindah Datang Antar Kabupaten/Provinsi :

  1. SKPWNI dari daerah asal;

  2. Akta Kelahiran Asli;

  3. Ijazah Terakhir Asli;

  4. Surat Nikah/ Akta perkawinan / Akta Cerai Asli.

*Waktu penyelesaian ± 3 Hari Jam Kerja (jika material dan jaringan internet normal)*

*Semua berkas diajukan melalui Operator Plavon Desa.

   Waktu Penyelesaian :   

  • Waktu yang dibutuhkan untuk Surat Pindah Masuk ± 3 Hari Jam Kerja.

   Biaya dan Tarif :   

  • Tidak dipungut biaya.

   Produk Pelayanan :   

  • Penerbitan Surat Pindah Masuk, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

   Pengaduan Pelayanan :   

  • Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644.

  • Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.

  • Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.

Bagikan :

Loading...