19210

HARI INI 6
BULAN INI 19210
TAHUN INI 353

Surat Pindah Keluar

Publish Kamis, 04 April 2019

Dibaca 34 kali

   Persyaratan :   

Persyaratan Pindah Keluar Antar Kecamatan/Kabupaten :

  1. KK Asli;

  2. Surat Kuasa Pengasuhan Anak dari Orang Tua/ Wali (bagi yang berusia di bawah 17 tahun);

  3. Surat Pernyataan bersedia menjadi anggota keluarga (bagi yang berusia di bawah 17 tahun);

  4. KK Tujuan.

*Semua berkas diajukan melalui website http://plavon.sidoarjokab.go.id/. Dengan memilih  tempat pengurusan dan pengambilan di Dinas/ MPP.

   Waktu Penyelesaian :   

  • Waktu yang dibutuhkan untuk Surat Pindah Keluar  ± 3 Hari Jam Kerja.

   Biaya dan Tarif :   

  • Tidak dipungut biaya.

   Produk Pelayanan :   

  • Penerbitan Surat Pindah Keluar, Kartu Keluarga (KK) anggota yang ditinggal.

   Pengaduan Pelayanan :   

  • Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644.

  • Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.

  • Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.

Bagikan :

Loading...