29542

HARI INI 18
BULAN INI 29542
TAHUN INI 5472

Pengumuman Perkawinan Non Muslim

Publish Minggu, 25 Juli 2021

Dibaca 118 kali

   Persyaratan :   

  • Membawa foto copy KTP calon mempelai masing-masing.

  • Membawa foto copy KK calon mempelai masing-masing.

  • Membawa surat pengantar dan pengumuman tentang sidang pencatatan perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten.

   Sistem, Mekanisme Dan Prosedur :   

  • Pemohon mengajukan berkas permohonan Rekomendasi Perkawinan Non Muslim dimaksud ke Kantor Kecamatan Tanggulangin.

  • Kecamatan (sub bagian pelayanan umum) melakukan validasi dan mengesahkan data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses (disahkan oleh Camat), apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon.

  • Data Perkawinan Non Muslim akan diumumkan ± 10 hari, jika tidak ada yang menyangkal maka akan dibuatkan Surat Rekomendasi Pengumuman Perkawinan Non Muslim.

  • Rekomendasi Perkawinan Non Muslim diserahkan ke pemohon.

   Waktu Penyelesaian :   

  • Waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan Rekomendasi Pengumuman Perkawinan Non Muslim dengan persyaratan yang sudah lengkap ± 10 hari.

   Biaya dan Tarif :   

  • Tidak dipungut biaya.

   Produk Pelayanan :   

  • Pengurusan Akta Perkawinan Non Islam.

   Pengaduan Pelayanan :   

  • Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644.

  • Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.

  • Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam Buku Pengaduan oleh pengunjung.

Bagikan :

Loading...