Publish Kamis, 01 Agustus 2024
Profil PPID Kecamatan Tanggulangin (PPID Pembantu)
Keterbukaan informasi merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana merupakan badan publik yang bertugas untuk menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani informasi publik kepada masyarakat. PPID Pelaksana dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Struktur Organisasi PPID Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo :
- Atasan PPID Utama: SABINO MARIANO,S.Sos., M.KP Camat Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana: WIDIA HELITA, S.STP selaku Sekretaris Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo
Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo :
- Menyediakan informasi publik
- Menyimpan informasi publik.
- Mendokumentasikan informasi publik.
- Melayani permintaan informasi publik.
- Membuat dan mengembangkan sistem informasi publik.
- Membina dan mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
- Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.
Dasar Hukum dibentuknya PPID Pelaksana Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo adalah :
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- PERKI 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- PERKI 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
- PERKI 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.
- PERKI 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
- PERGUB Jatim Nomor 8 Tahun 2018 tentang PPID di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
- Keputusan Bupati No. 97 Tahub 2017 tentang PPID Kabupaten Sidoarjo.
- PERBUP No. 98 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Alamat Kantor PPID Pelaksana :
Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo
Jl. Praja Mukti No. 2 Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, jawa Timur 61272
Nomor Telepon: (WA) 0895 1 544 2 644
Email: kecamatan.tanggulangin@gmail.com