32676
Publish Selasa, 06 Agustus 2024
Dibaca 188 kali
TUGAS -
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah di Kecamatan.
FUNGSI -
Untuk melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan menyelenggarakan fungsi:
Tugas :
Bagikan :
BERITA POPULER
Pengukuhan anggota PASKIBRA Kecamatan Tanggulangin
Jumat, 16 Agustus 2024
PPK TANGGULANGIN RAKOR PERSIAPAN PLENO DPSHP TINGKAT DESA
Kamis, 05 September 2024
PPKM Darurat
Rabu, 21 Juli 2021
TP PKK KECAMATAN TANGGULANGIN GELAR LOMBA HIAS TUMPENG DAN CIPTA MENU UNTUK BALITA
Selasa, 06 Agustus 2024
BERITA TERKINI
INFO LOWONGAN TENAGA PENDAMPING KECAMATAN
Kamis, 24 Oktober 2024
Apel Besar Netralitas dan Aparatur Pemerintah Desa
Senin, 30 September 2024
Pelatihan pemanfaatan sampah plastik dan budidaya tanaman sayur
Kamis, 26 September 2024