29500
Publish Selasa, 06 Agustus 2024
Dibaca 164 kali
TUGAS -
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah di Kecamatan.
FUNGSI -
Untuk melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan menyelenggarakan fungsi:
Tugas :
Bagikan :
BERITA POPULER
BPBD PROPINSI JATIM BENTUK DESA TANGGUH BENCANA (DESTANA) DI KECAMATAN TANGGULANGIN
Senin, 12 Agustus 2024
Apel Besar Netralitas dan Aparatur Pemerintah Desa
Senin, 30 September 2024
Pengukuhan anggota PASKIBRA Kecamatan Tanggulangin
Jumat, 16 Agustus 2024
PPKM Darurat
Rabu, 21 Juli 2021
BERITA TERKINI
INFO LOWONGAN TENAGA PENDAMPING KECAMATAN
Kamis, 24 Oktober 2024
Apel Besar Netralitas dan Aparatur Pemerintah Desa
Senin, 30 September 2024
Pelatihan pemanfaatan sampah plastik dan budidaya tanaman sayur
Kamis, 26 September 2024