19205

HARI INI 1
BULAN INI 19205
TAHUN INI 348

Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK/I)

Publish Minggu, 25 Juli 2021

Dibaca 84 kali

   Persyaratan :   

Persyaratan Pencari Kerja/ AK1 :

  1. KTP Asli;

  2. Ijazah SD- Terakhir;

  3. Pas Photo Formal (Berwana sesuai tahun lahir);

  4. Upload Foto Piagam atau Sertifikat Pelatihan (Bila Ada).

*Waktu penyelesaian ± 1 Hari Jam Kerja (jika material dan jaringan internet normal)*

*Semua berkas diajukan melalui Aplikasi Sipraja (Tipe C)

   Waktu Penyelesaian :   

  • Waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK/1) dengan persyaratan yang sudah lengkap ± 1 hari jam kerja.

   Biaya dan Tarif :   

  • Tidak dipungut biaya.

   Produk Pelayanan :   

  • Kartu Pencari Kerja (Form AK/I).

   Pengaduan Pelayanan :   

  • Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644.

  • Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.

  • Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.

Bagikan :

Loading...