38886

HARI INI 25
BULAN INI 8528
TAHUN INI 3032

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Publish Kamis, 29 Juli 2021

Dibaca 249 kali

   Persyaratan :   

Persyaratan SKTM :

  1. Surat pernyataan bermaterai;

  2. KK Asli;

  3. KTP Asli;

  4. Surat Keterangan Rawat Inap dari Rumah Sakit;

  5. Surat Rujukan dari Puskesmas (Kalau Rawat Jalan);

  6. Bagi Pasien yang Sakit karna Kecelakaan Lalu Lintas harus Disertai Surat dari Kepolisian (Fleksibel).

*Waktu penyelesaian ± 5 menit (jika jaringan internet normal)*

*Semua berkas diajukan melalui Aplikasi SIPRAJA (Tipe B)

   Waktu Penyelesaian :   

  • Waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu dengan persyaratan yang sudah lengkap ± 5 (lima) menit.

   Biaya dan Tarif :   

  • Tidak dipungut biaya.

   Produk Pelayanan :   

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

   Pengaduan Pelayanan :   

  • Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644.

  • Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.

  • Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.


Bagikan :

Loading...