19208

HARI INI 4
BULAN INI 19208
TAHUN INI 351

Surat Keterangan Waris

Publish Kamis, 29 Juli 2021

Dibaca 66 kali

   Persyaratan :   

  • Membawa fotocopy KTP para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.

  • Membawa fotocopy KK para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.

  • Membawa fotocopy surat kematian dari Desa / RS / Dokter / Puskesmas.

  • Membawa fotocopy bukti kepemilikan obyek yang akan diwariskan dengan menunjukkan aslinya.

  • Surat pernyataan para ahli waris.

   Sistem, Mekanisme Dan Prosedur :   

  • Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan ke petugas pelayanan di kecamatan.

  • Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon.

  • Pengesahan Surat Keterangan Waris oleh petugas di kecamatan.

  • Dokumen Surat Keterangan Waris jadi untuk diserahkan kepada pemohon.

   Waktu Penyelesaian :   

  • Waktu yang dibutuhkan dalam pelayanan Surat Keterangan Waris kurang lebih 15 (lima belas) menit.

   Biaya dan Tarif :   

  • Tidak dipungut biaya.

   Produk Pelayanan :   

  • Surat Keterangan Waris.

   Pengaduan Pelayanan :   

  • Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644.

  • Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.

  • Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.

Bagikan :

Loading...