29542
Publish Rabu, 18 September 2024
Dibaca 533 kali
Tanggulangin, Rabu 18 September 2024.
Tahapan Pilkada serentak pemilihan gubernur dan wakil gubernur jawa timur, bupati dan wakil bupati kabupaten Sidoarjo tahun 2024 memasuki tahapan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS.
Acara yg digelar mulai pukul 19:30 wib itu dihadiri oleh seluruh ketua dan anggota pps se kecamatan Tanggulangin.
M. Abidul Mursyid ketua PPK Tanggulangin dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada semua undangan yg hadir di acara ini, ketua PPK juga berharap agar rekan-rekan tetap semangat dan jaga kesehatan karena menuju puncak kegiatan pilkada serentak 2024 kurang beberapa hari lagi.
Sosialisasi pembentukan KPPS dipandu langsung oleh Suhadi, S.Pd selaku anggota PPK tanggulangin divisi parmas SDM dan hukum. Suhadi menjelaskan bahwa Dasar hukum dalam pembentukan KPPS mengacu pada PKPU 8 tahun 2020, KPT KPU 476 tahun 2022 dan KPT KPU 475 tahun 2024.
Dimana pembentukan KPPS dimulai tanggal 17 September hingga 28 September 2024 yang diawali dengan pengumuman pendaftaran (17 - 21 September) penerimaan pendaftaran (17 - 28 September), penelitian administrasi (18 - 29 September), pengumuman seleksi administrasi (30 September - 2 Oktober), masukan dan tanggapan masyarakat (30 September - 5 Oktober), pengumuman seleksi KPPS (5 Oktober - 7 oktober) dan penetapan dan pelantikan pada 7 November 2024.
Lebih lanjut Suhadi menjelaskan masa kerja KPPS mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.
Adapun persyaratan bagi pendaftar KPPS diantaranya :
1. Warga negara indonesia yang dibuktikan dengan e KTP
2. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
3. Sehat jasmani dan rohani serta terbebas dari narkotika yg dibuktikan dengan surat sehat dan surat pernyataan
4. Tidak pernah dipidana dengan putusan pengadilan 5 tahun penjara atau lebih
5. Tidak menjadi anggota partai politik
6. Pendidikan terakhir SMA atau sederajat
7. Mempunyai integritas, jujur dan adil
8. Berdomisili diwilayah kerja KPPS
9. Setia pada Pancasila, UUD 1945, Proklamasi dan Bhineka Tunggal Ika.
Dalam kesempatan yang sama Suhadi juga menyinggung soal honor KPPS pada kisaran 900 ribu untuk ketua, 850 ribu untuk anggota dan 650 ribu untuk pam TPS.
Proses pembentukan hingga penetapan KPPS adalah tugas dan wewenang PPS diwilayah kerja masing - masing. Lebih jauh Suhadi berharap kepada PPS agar selektif dalam proses ini sehingga mampu mendapatkan tenaga tenaga KPPS yg benar benar berkualitas, sehingga proses pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November dapat berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.
Bagikan :
BERITA POPULER
BPBD PROPINSI JATIM BENTUK DESA TANGGUH BENCANA (DESTANA) DI KECAMATAN TANGGULANGIN
Senin, 12 Agustus 2024
Apel Besar Netralitas dan Aparatur Pemerintah Desa
Senin, 30 September 2024
Pengukuhan anggota PASKIBRA Kecamatan Tanggulangin
Jumat, 16 Agustus 2024
PPKM Darurat
Rabu, 21 Juli 2021
BERITA TERKINI
INFO LOWONGAN TENAGA PENDAMPING KECAMATAN
Kamis, 24 Oktober 2024
Apel Besar Netralitas dan Aparatur Pemerintah Desa
Senin, 30 September 2024
Pelatihan pemanfaatan sampah plastik dan budidaya tanaman sayur
Kamis, 26 September 2024