29542

HARI INI 18
BULAN INI 29542
TAHUN INI 5472

Musrenbang dan Penetapan RKPDes Desa Gempolsari

Publish Rabu, 18 September 2024

Dibaca 168 kali

Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) adalah forum untuk merencanakan pembangunan desa yang melibatkan masyarakat, pemerintah desa, dan pihak terkait. Berikut adalah ringkasan tentang Musrenbang dan penetapan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) di Desa Gempolsari:

Musrenbang Desa Gempolsari

1. Tujuan:

  • Mengumpulkan masukan dari masyarakat untuk perencanaan pembangunan desa.
  • Menyusun program dan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

2. Peserta:

  • Kepala Desa, perangkat desa, perwakilan masyarakat, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya.

3. Tahapan:

  • Persiapan : Pengumpulan data dan informasi terkait kebutuhan pembangunan.
  • Pelaksanaan : Diskusi dan musyawarah untuk menyusun prioritas program.
  • Pencatatan Hasil : Mencatat semua usulan dan masukan dari peserta.

Penetapan RKPDes

1. Pengolahan Usulan : 

Usulan yang diterima dari Musrenbang diolah untuk disusun dalam RKPDes.

2. Prioritas Program :

Program yang diusulkan akan diprioritaskan berdasarkan kebutuhan mendesak dan kemampuan anggaran.

3. Penetapan :

RKPDes ditetapkan dalam rapat desa dan disahkan oleh kepala desa.

RKPDes yang sudah ditetapkan akan menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa selama satu tahun.

Manfaat :

  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
  • Memastikan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat.
  • Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.

Kesimpulan :

Musrenbang dan penetapan RKPDes di Desa Gempolsari merupakan proses penting untuk memastikan partisipasi masyarakat dan perencanaan yang efektif dalam pembangunan desa.


Bagikan :

Loading...