29542

HARI INI 18
BULAN INI 29542
TAHUN INI 5472

Kartu Identitas Anak (KIA)

Publish Kamis, 29 Juli 2021

Dibaca 234 kali

   Persyaratan :   

Persyaratan Kartu Identitas Anak Baru :

  1. Kartu Keluarga Asli;

  2. Akta Kelahiran Asli;

  3. KTP Orang Tua Asli;

  4. Untuk anak di bawah 5 Tahun tanpa memakai foto. Sedangkan untuk anak usia di atas 5 Tahun melampirkan pas foto 4x6 (Berwarna)

*Waktu penyelesaian ± 3 Hari Jam Kerja (jika material dan jaringan internet normal)*

*Semua berkas diajukan melalui http://plavon.sidoarjokab.go.id/


Persyaratan Kartu Identitas Anak Perubahan Elemen/Kehilangan :

  1. Kartu Keluarga Asli;

  2. KTP Orang Tua Asli;

  3. KIA Lama Asli;

  4. Surat kehilangan bagi KIA yang hilang;

  5. Untuk anak di bawah 5 Tahun tanpa memakai foto. Sedangkan untuk anak usia di atas 5 Tahun melampirkan pas foto (Berwarna).

*Waktu penyelesaian ± 3 Hari Jam Kerja (jika material dan jaringan internet normal)*

*Semua berkas diajukan melalui http://plavon.sidoarjokab.go.id/

   Waktu Penyelesaian :   

  • Waktu yang dibutuhkan untuk mencetak KIA dengan persyaratan yang sudah lengkap ± 3 Hari Jam Kerja tergantung ketersediaan blanko, jaringan cetak KIA.

   Biaya dan Tarif :   

  • Tidak dipungut biaya.

   Produk Pelayanan :   

  • Kartu Identitas Anak.

   Pengaduan Pelayanan :   

  • Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644.

  • Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.

  • Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.

Bagikan :

Loading...