69917
Publish Rabu, 11 Maret 2020
Dibaca 209 kali
Warga Tanggulangin yang tercinta, untuk pengurusan dokumen administrasi kependudukan
1. KARTU KELUARGA
2. KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
3, AKTA KELAHIRAN (Untuk akte kelahiran, proses pengurusannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
4. AKTA KEMATIAN (Untuk akte kematian, proses pengurusannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
Tidak dipunggut biaya alias gratis, pastikan semua kelengkapan dokumen anda lengkap dan diusahakan mengurus sendiri dokumennya.
Bagikan :
BERITA POPULER
PPK TANGGULANGIN RAKOR PERSIAPAN PLENO DPSHP TINGKAT DESA
Kamis, 05 September 2024
Sarana Pengaduan dan Pelayanan Kecamatan Tanggulangin
Jumat, 09 Mei 2025
PPK TANGGULANGIN DALAM GIAT SOSIALISASI PEMBENTUKAN KPPS PILKADA SERENTAK 2024
Rabu, 18 September 2024
TP PKK KECAMATAN TANGGULANGIN GELAR LOMBA HIAS TUMPENG DAN CIPTA MENU UNTUK BALITA
Selasa, 06 Agustus 2024
BERITA TERKINI
Sarana Pengaduan dan Pelayanan Kecamatan Tanggulangin
Jumat, 09 Mei 2025
👧🧒 Sidoarjo Kota Layak Anak 👧🧒
Rabu, 23 April 2025
Jihad Rawat Kali, Kolaborasi Tiga Desa dan Lintas Sektor Bersihkan Sungai Gedangrowo
Minggu, 20 April 2025