Pelayanan Surat Dispensasi Nikah Muslim
Persyaratan :
- Surat Pengantar dari desa
- Surat Pengantar dari KUA (jika beda Wilayah)
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon datang mengajukan permohonan Surat Dispensasi Nikah Muslim
- Berkas diterima Petugas Loket Pelayanan untuk diverifikasi jika kurang berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, apabila berkas lengkap pemohon diharap menunggu
- Pembuataan Surat Dispensasi Nikah Muslim oleh Petugas
- Penandatangan Surat Dispensasi Oleh Camat atau pejabat berwenang.
- Berkas selesai diterima oleh Pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan :
1 (Satu) Hari
Biaya :
GRATIS
Produk Pelayanan :
Surat Dispensasi Nikah Muslim
Pengaduan Pelayanan :
- Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644.
- Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.
- Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.