Kecamatan Tanggulangin
Kabupaten Sidoarjo

Pelayanan Surat Dispensasi Nikah Muslim

  • 09 Oktober 2025
  • 14 kali

Pelayanan Surat Dispensasi Nikah Muslim


Persyaratan :

  • Surat Pengantar dari desa
  • Surat Pengantar dari KUA (jika beda Wilayah)
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga


Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  • Pemohon datang mengajukan permohonan Surat Dispensasi Nikah Muslim
  • Berkas diterima Petugas Loket Pelayanan untuk diverifikasi jika kurang berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, apabila berkas lengkap pemohon diharap menunggu
  • Pembuataan Surat Dispensasi Nikah Muslim oleh Petugas
  • Penandatangan Surat Dispensasi Oleh Camat atau pejabat berwenang.
  • Berkas selesai diterima oleh Pemohon.

Jangka Waktu Pelayanan :

1 (Satu) Hari


Biaya :

GRATIS


Produk Pelayanan :

Surat Dispensasi Nikah Muslim


Pengaduan Pelayanan :

  • Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644.
  • Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.
  • Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.