Surat Keterangan Waris
Persyaratan :
- Membawa fotocopy KTP para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.
- Membawa fotocopy KK para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.
- Membawa fotocopy surat kematian dari Desa / RS / Dokter / Puskesmas.
- Membawa fotocopy bukti kepemilikan obyek yang akan diwariskan dengan menunjukkan aslinya.
- Surat pernyataan para ahli waris.
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur :
- Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan ke petugas pelayanan di kecamatan.
- Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon.
- Pengesahan Surat Keterangan Waris oleh petugas di kecamatan.
- Dokumen Surat Keterangan Waris jadi untuk diserahkan kepada pemohon.
Waktu Penyelesaian :
Waktu yang dibutuhkan dalam pelayanan Surat Keterangan Waris kurang lebih 1 (satu) hari.
Biaya dan Tarif :
Tidak dipungut biaya.
Produk Pelayanan :
Surat Keterangan Waris.
Pengaduan Pelayanan :
- Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644.
- Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.
- Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.