Kecamatan Tanggulangin
Kabupaten Sidoarjo

Surat Keterangan Waris

  • 29 Juli 2021
  • 293 kali

Surat Keterangan Waris


Persyaratan :

  • Membawa fotocopy KTP para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.
  • Membawa fotocopy KK para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.
  • Membawa fotocopy surat kematian dari Desa / RS / Dokter / Puskesmas.
  • Membawa fotocopy bukti kepemilikan obyek yang akan diwariskan dengan menunjukkan aslinya.
  • Surat pernyataan para ahli waris.

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur :

  • Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan ke petugas pelayanan di kecamatan.
  • Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon.
  • Pengesahan Surat Keterangan Waris oleh petugas di kecamatan.
  • Dokumen Surat Keterangan Waris jadi untuk diserahkan kepada pemohon.

Waktu Penyelesaian :

Waktu yang dibutuhkan dalam pelayanan Surat Keterangan Waris kurang lebih 1 (satu) hari.


Biaya dan Tarif :

Tidak dipungut biaya.


Produk Pelayanan :

Surat Keterangan Waris.


Pengaduan Pelayanan :

  • Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644.
  • Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.
  • Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.