Kecamatan Tanggulangin
Kabupaten Sidoarjo

Kartu Identitas Anak (KIA)

  • 29 Juli 2021
  • 487 kali

Kartu Identitas Anak (KIA)


Persyaratan :


Kartu Identitas Anak Baru :

  • Kartu Keluarga Asli.
  • Akta Kelahiran Asli.
  • KTP Orang Tua Asli.
  • Untuk anak di bawah 5 tahun tanpa memakai foto. Sedangkan untuk anak usia di atas 5 tahun melampirkan pasphoto 4x6 (berwarna).
  • Semua berkas diajukan melalui http://plavon.sidoarjokab.go.id/


Kartu Identitas Anak Perubahan Elemen/Kehilangan :

  • Kartu Keluarga Asli.
  • KTP Orang Tua Asli.
  • KIA Lama Asli.
  • Surat kehilangan dari Kepolisian bagi KIA yang hilang.
  • Untuk anak di bawah 5 tahun tanpa memakai foto. Sedangkan untuk anak usia di atas 5 tahun melampirkan pasphoto 4x6 (berwarna).
  • Semua berkas diajukan melalui http://plavon.sidoarjokab.go.id/

Waktu Penyelesaian :

Waktu yang dibutuhkan untuk mencetak KIA dengan persyaratan yang sudah lengkap ± 3 hari jam kerja tergantung ketersediaan blanko dan jaringan cetak KIA.


Biaya dan Tarif :

Tidak dipungut biaya.


Produk Pelayanan :

Kartu Identitas Anak.


Pengaduan Pelayanan :

  • Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644.
  • Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.
  • Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.