Kartu Identitas Anak (KIA)
Persyaratan :
Kartu Identitas Anak Baru :
- Kartu Keluarga Asli.
- Akta Kelahiran Asli.
- KTP Orang Tua Asli.
- Untuk anak di bawah 5 tahun tanpa memakai foto. Sedangkan untuk anak usia di atas 5 tahun melampirkan pasphoto 4x6 (berwarna).
- Semua berkas diajukan melalui http://plavon.sidoarjokab.go.id/
Kartu Identitas Anak Perubahan Elemen/Kehilangan :
- Kartu Keluarga Asli.
- KTP Orang Tua Asli.
- KIA Lama Asli.
- Surat kehilangan dari Kepolisian bagi KIA yang hilang.
- Untuk anak di bawah 5 tahun tanpa memakai foto. Sedangkan untuk anak usia di atas 5 tahun melampirkan pasphoto 4x6 (berwarna).
- Semua berkas diajukan melalui http://plavon.sidoarjokab.go.id/
Waktu Penyelesaian :
Waktu yang dibutuhkan untuk mencetak KIA dengan persyaratan yang sudah lengkap ± 3 hari jam kerja tergantung ketersediaan blanko dan jaringan cetak KIA.
Biaya dan Tarif :
Tidak dipungut biaya.
Produk Pelayanan :
Kartu Identitas Anak.
Pengaduan Pelayanan :
- Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644.
- Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.
- Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.