Pengantar Surat Ijin Keramaian
Persyaratan :
- Surat Pengantar RT/RW (TTD & Stempel).
- Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk pemohon surat.
- Surat pernyataan pemohon bermaterai 10.000.
- Surat Pernyataan Tetangga.
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur :
Pelayanan Tatap Muka
- Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Desa untuk mendapatkan pengantar surat ijin keramaian dari Desa.
- Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan untuk mendapatkan ttd pejabat yang berwenang.
- Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.
- Proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang.
- Pengantar Surat ijin keramaian jadi untuk diserahkan kepada pemohon dan diteruskan ke Polsek setempat.
Pelayanan Daring
- Mengakses alamat https://sipraja.sidoarjokab.go.id/
- Memilih menu Tipe B.
- Memilih Submenu Surat ijin keramaian.
- Mengisi data pemohon.
- Melakukan upload data dukung.
- Proses verifikasi data oleh petugas. Data dukung yang tidak sesuai akan dihubungi melalui Helpdesk kecamatan.
- Proses penandatanganan elektronik Camat.
- Dokumen dapat diambil secara langsung di kantor Kecamatan atau cetak mandiri di rumah.
Waktu Penyelesaian :
Waktu yang dibutuhkan dalam pelayanan Pengantar Surat Ijin Keramaian kurang lebih 1 hari apabila berkas lengkap dan tidak ada kendala IT.
Biaya dan Tarif :
Tidak dipungut biaya.
Produk Pelayanan :
Pengantar Surat Ijin Keramaian.
Pengaduan Pelayanan :
- Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644.
- Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.
- Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.