Kecamatan Tanggulangin
Kabupaten Sidoarjo

Pengantar Surat Ijin Keramaian

  • 11 Februari 2025
  • 257 kali

Pengantar Surat Ijin Keramaian


Persyaratan :

  • Surat Pengantar RT/RW (TTD & Stempel).
  • Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk pemohon surat.
  • Surat pernyataan pemohon bermaterai 10.000.
  • Surat Pernyataan Tetangga.

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur :


Pelayanan Tatap Muka

  • Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Desa untuk mendapatkan pengantar surat ijin keramaian dari Desa.
  • Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan untuk mendapatkan ttd pejabat yang berwenang.
  • Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.
  • Proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang.
  • Pengantar Surat ijin keramaian jadi untuk diserahkan kepada pemohon dan diteruskan ke Polsek setempat.


Pelayanan Daring

  • Mengakses alamat https://sipraja.sidoarjokab.go.id/
  • Memilih menu Tipe B.
  • Memilih Submenu Surat ijin keramaian.
  • Mengisi data pemohon.
  • Melakukan upload data dukung.
  • Proses verifikasi data oleh petugas. Data dukung yang tidak sesuai akan dihubungi melalui Helpdesk kecamatan.
  • Proses penandatanganan elektronik Camat.
  • Dokumen dapat diambil secara langsung di kantor Kecamatan atau cetak mandiri di rumah.

Waktu Penyelesaian :

Waktu yang dibutuhkan dalam pelayanan Pengantar Surat Ijin Keramaian kurang lebih 1 hari apabila berkas lengkap dan tidak ada kendala IT.


Biaya dan Tarif :

Tidak dipungut biaya.


Produk Pelayanan :

Pengantar Surat Ijin Keramaian.


Pengaduan Pelayanan :

  • Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644.
  • Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.
  • Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.