Kartu Keluarga
Persyaratan :
- Kartu Keluarga Asli.
- Akta Kelahiran Asli.
- Ijazah Asli.
- Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai Asli.
- Surat Kelahiran Bidan/Dokter Asli.
- Akta Kematian Asli.
- Formulir F-1.01 yang sudah diisi dan ditandatangani RT, RW, Kepala Desa/Lurah untuk anak yang baru lahir/belum memiliki NIK.
- Semua berkas diajukan melalui aplikasi SIPRAJA atau http://plavon.sidoarjokab.go.id/
Waktu Penyelesaian :
Waktu yang dibutuhkan untuk pencetakan Kartu Keluarga ± 3 hari jam kerja jika jaringan internet normal.
Biaya dan Tarif :
Tidak dipungut biaya.
Produk Pelayanan :
Kartu Keluarga (KK).
Pengaduan Pelayanan :
- Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644.
- Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.
- Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.