Kecamatan Tanggulangin
Kabupaten Sidoarjo

Kartu Keluarga

  • 04 April 2019
  • 427 kali
Kartu Keluarga

Persyaratan :
  • Kartu Keluarga Asli.
  • Akta Kelahiran Asli.
  • Ijazah Asli.
  • Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai Asli.
  • Surat Kelahiran Bidan/Dokter Asli.
  • Akta Kematian Asli.
  • Formulir F-1.01 yang sudah diisi dan ditandatangani RT, RW, Kepala Desa/Lurah untuk anak yang baru lahir/belum memiliki NIK.
  • Semua berkas diajukan melalui aplikasi SIPRAJA atau http://plavon.sidoarjokab.go.id/

Waktu Penyelesaian :

Waktu yang dibutuhkan untuk pencetakan Kartu Keluarga ± 3 hari jam kerja jika jaringan internet normal.


Biaya dan Tarif :

Tidak dipungut biaya.


Produk Pelayanan :

Kartu Keluarga (KK).


Pengaduan Pelayanan :

  • Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644.
  • Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.
  • Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.