Kartu Pencari Kerja (AK/I)
Persyaratan :
- KTP Asli;
- Ijazah SD sampai terakhir.
- Pasphoto formal (background foto sesuai tahun lahir genap berwarna biru dan tahun lahir ganjil berwarna merah).
- Upload foto piagam atau sertifikat pelatihan (bila ada).
- Semua berkas diajukan melalui aplikasi SIPRAJA (pilih tipe C).
Waktu Penyelesaian :
Waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK1) dengan persyaratan yang sudah lengkap ± 1 hari jam kerja.
Biaya dan Tarif :
Tidak dipungut biaya.
Produk Pelayanan :
Kartu Pencari Kerja (AK1).
Pengaduan Pelayanan :
- Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644.
- Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.
- Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.