Kecamatan Tanggulangin
Kabupaten Sidoarjo

Surat Keterangan Tidak mampu (SKTM)

  • 31 Juli 2025
  • 93 kali

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)


Persyaratan :

  • Surat pernyataan bermaterai.
  • KK Asli.
  • KTP Asli.
  • Surat keterangan rawat inap dari Rumah Sakit.
  • Surat rujukan dari Puskesmas (jika pasien rawat jalan).
  • Bagi pasien yang sakit karena kecelakaan lalu lintas harus disertai surat dari Kepolisian.
  • Semua berkas diajukan melalui aplikasi SIPRAJA (tipe B).

Waktu Penyelesaian :

Waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan surat keterangan tidak mampu dengan persyaratan yang sudah lengkap ± 5 (lima) menit.


Biaya dan Tarif :

Tidak dipungut biaya.


Produk Pelayanan :

Surat keterangan tidak mampu (SKTM).


Pengaduan Pelayanan :

  • Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644.
  • Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.
  • Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.