Kecamatan Tanggulangin
Kabupaten Sidoarjo

Kartu Tanda Penduduk

  • 04 April 2019
  • 344 kali
Kartu Tanda Penduduk

Persyaratan :


KTP-EL untuk yang baru/belum perekaman

  • Fotocopy KK.
  • Datang ke Kecamatan atau ke DINAS/MPP untuk melakukan perekaman.
  • Yang bersangkutan datang langsung ke Kecamatan/MPP.


KTP-EL untuk perubahan elemen/pindah/kehilangan

  • Kartu Keluarga Asli.
  • KTP Asli.
  • Sudah pernah melakukan perekaman.
  • Perekaman dengan status siap cetak.
  • Surat kehilangan Kepolisian untuk KTP yang hilang.
  • Tidak melayani pergantian KTP karena masa berlakunya, KTP yang terbit sebelum 2013 dan masih tertera masa berlaku tetap sah dan berlaku seumur hidup dan tidak perlu cetak ulang selama tidak ada perubahan.
  • Semua berkas diajukan melalui aplikasi SIPRAJA (Tipe B) atau http://plavon.sidoarjokab.go.id/

Waktu Penyelesaian :

Waktu yang dibutuhkan untuk mencetak KTP-EL dengan persyaratan yang sudah lengkap ± 3 Hari Jam Kerja tergantung ketersediaan blangko, jaringan cetak KTP-EL dan data perekaman yang siap cetak.


Biaya dan Tarif :

Tidak dipungut biaya.


Produk Pelayanan :

Kartu Tanda Penduduk Elektronik.


Pengaduan Pelayanan :

  • Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644.
  • Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.
  • Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.