Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Persyaratan Pelayanan :
- Gawai dengan sistem operasi android Min. Versi 8.0 /iOS 11.0
- Email Aktif;
- Nomor HP Aktif;
- Sudah melakukan perekaman KTP-el dengan status siap cetak atau sudah memiliki KTP-el
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon Download dan install Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore/App Store;
- Pemohon datang ke Kantor Kecamatan
- Pemohon membuka aplikasi IKD
- Pemohon melakukan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif;
- Pemohon melakukan swafoto;
- Petugas melakukan Scan QRCode di aplikasi SIAK menggunakan gawai pemohon
- Pemohon mendapatkan email aktivasi dari SIAK Terpusat;
- Pemohon melakukan Aktivasi akun IKD sesuai dengan email yang diterima;
- Petugas menyampaikan tata cara penggunaan aplikasi IKD kepada pemohon
Jangka Waktu Pelayanan :
10 Menit jika berkas lengkap dan tidak terkendala teknis
Biaya :
Tidak ada biaya/gratis
Produk Pelayanan :
Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Pengaduan Pelayanan :
- Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644.
- Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.
- Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.