Kecamatan Tanggulangin
Kabupaten Sidoarjo

Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

  • 08 Oktober 2025
  • 21 kali

Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)


Persyaratan Pelayanan :

  • Gawai dengan sistem operasi android Min. Versi 8.0 /iOS 11.0
  •  Email Aktif;
  • Nomor HP Aktif;
  • Sudah melakukan perekaman KTP-el dengan status siap cetak atau sudah memiliki KTP-el


Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  • Pemohon Download dan install Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore/App Store;
  • Pemohon datang ke Kantor Kecamatan
  • Pemohon membuka aplikasi IKD
  • Pemohon melakukan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif;
  • Pemohon melakukan swafoto;
  • Petugas melakukan Scan QRCode di aplikasi SIAK menggunakan gawai pemohon
  • Pemohon mendapatkan email aktivasi dari SIAK Terpusat;
  • Pemohon melakukan Aktivasi akun IKD sesuai dengan email yang diterima;
  • Petugas menyampaikan tata cara penggunaan aplikasi IKD kepada pemohon

Jangka Waktu Pelayanan

10 Menit jika berkas lengkap dan tidak terkendala teknis


Biaya :

Tidak ada biaya/gratis


Produk Pelayanan : 

Identitas Kependudukan Digital (IKD)


Pengaduan Pelayanan : 

  • Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644.
  • Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.
  • Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.