Pengantar Surat Induk Kesenian
Persyaratan :
- Blangko pengajuan Kartu Induk Kesenian
- Surat pengantar dari Desa
- Fotokopi KK dan KTP-el
- Membawa Surat Keterangan Organisasi Kesenian
- Melampirkan Kartu Induk Kesenian yang lama (Jika perpanjangan/pembaruan Kartu Induk Kesenian)
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan
- Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.
- Proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
- Surat Pengantar Induk Kesenian/formulir dapat diserahkan kepada pemohon
Jangka Waktu Pelayanan :
1 (satu) Hari
Biaya :
GRATIS
Produk Pelayanan :
Surat Induk Kesenian
Pengaduan Pelayanan :
- Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644.
- Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.
- Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.