Kecamatan Tanggulangin
Kabupaten Sidoarjo

Pengantar Surat Induk Kesenian

  • 09 Oktober 2025
  • 18 kali

Pengantar Surat Induk Kesenian


Persyaratan : 

  • Blangko pengajuan Kartu Induk Kesenian
  • Surat pengantar dari Desa
  • Fotokopi KK dan KTP-el
  • Membawa Surat Keterangan Organisasi Kesenian
  • Melampirkan Kartu Induk Kesenian yang lama (Jika perpanjangan/pembaruan Kartu Induk Kesenian)


Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  • Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan
  • Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.
  • Proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
  • Surat Pengantar Induk Kesenian/formulir dapat diserahkan kepada pemohon

Jangka Waktu Pelayanan :

1 (satu) Hari


Biaya :

GRATIS


Produk Pelayanan :

Surat Induk Kesenian


Pengaduan Pelayanan :

  • Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644.
  • Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.
  • Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.