30765
Kecamatan Tanggulangin menyediakan layanan apa saja, ya?
Persyaratan : Persyaratan KTP- el untuk yang baru/ belum perekaman : Fotocopy KK Datang ke Kecamatan atau ke DINAS/MPP untuk melakukan perekaman *Waktu penyelesaian ± 3 Hari Jam Kerja (jika material dan jaringan internet normal)* *Datang Langsung ke Kecamatan. Persyaratan KTP- el untuk perubahan elemen/ Pindah/ Kehilangan : KK Asli KTP Asli Sudah pernah melakukan perekaman Perekaman dengan status siap cetak Surat kehilangan kepolisian untuk KTP yang Hilang TIDAK MELAYANI pergantian KTP karena masa berlakunya. KTP yang terbit sebelum 2013 dan masih tertera masa berlaku TETAP SAH dan berlaku seumur hidup, tidak perlu cetak ulang selama tidak ada perubahan. *Waktu penyelesaian ± 3 Hari Jam Kerja (jika material dan jaringan internet normal)* *Semua berkas diajukan melalui Aplikasi SIPRAJA (Tipe B) atau http://plavon.sidoarjokab.go.id/. Waktu Penyelesaian : Waktu yang dibutuhkan untuk mencetak KTP-EL dengan persyaratan yang sudah lengkap ± 3 Hari Jam Kerja tergantung ketersediaan blanko, jaringan cetak KTP-EL dan data perekaman yang siap cetak. Biaya dan Tarif : Tidak dipungut biaya. Produk Pelayanan : Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Pengaduan Pelayanan : Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644. Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com. Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.
Kamis, 04 April 2019 74Persyaratan : Persyaratan Kartu Keluarga : KK Asli; Akta Kelahiran Asli; Ijazah Terakhir Asli; Surat Nikah/ Akta Perkawinan/ Akta Cerai Asli; Surat Kelahiran Bidan/ Dokter Asli; Akta Kematian Asli; Formulir F-1.01 yang sudah diisi dan ditandatangani RT,RW, kepala Desa/ Lurah. *Waktu penyelesaian ± 3 Hari Jam Kerja (jika material dan jaringan internet normal)* *Semua berkas diajukan melauli Aplikasi SIPRAJA atau http://plavon.sidoarjokab.go.id/. Waktu Penyelesaian : Waktu yang dibutuhkan untuk pencetakan KK ± 3 Hari Jam Kerja. Biaya dan Tarif : Tidak dipungut biaya. Produk Pelayanan : Kartu Keluarga (KK). Pengaduan Pelayanan : Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644. Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com. Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.
Kamis, 04 April 2019 112Persyaratan : Persyaratan Pindah Datang Antar Kecamatan : SKPWNI dari daerah asal; KTP; Surat Pernyataan Pemilik Rumah; Surat Kuasa Pengasuh Anak dari orang tua/ wali (bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan jika seluruh anggota yang datang tidak ada yang berusia diatas 17 tahun) *Semua berkas diajukan melalui website http://plavon.sidoarjokab.go.id/. Dengan memilih tempat pengurusan dan pengambilan di Dinas/ MPP. Persyaratan Pindah Datang Antar Kabupaten/Provinsi : SKPWNI dari daerah asal; Akta Kelahiran Asli; Ijazah Terakhir Asli; Surat Nikah/ Akta perkawinan / Akta Cerai Asli. *Waktu penyelesaian ± 3 Hari Jam Kerja (jika material dan jaringan internet normal)* *Semua berkas diajukan melalui Operator Plavon Desa. Waktu Penyelesaian : Waktu yang dibutuhkan untuk Surat Pindah Masuk ± 3 Hari Jam Kerja. Biaya dan Tarif : Tidak dipungut biaya. Produk Pelayanan : Penerbitan Surat Pindah Masuk, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pengaduan Pelayanan : Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644. Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com. Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.
Kamis, 04 April 2019 137Persyaratan : Persyaratan Pindah Keluar Antar Kecamatan/Kabupaten : KK Asli; Surat Kuasa Pengasuhan Anak dari Orang Tua/ Wali (bagi yang berusia di bawah 17 tahun); Surat Pernyataan bersedia menjadi anggota keluarga (bagi yang berusia di bawah 17 tahun); KK Tujuan. *Semua berkas diajukan melalui website http://plavon.sidoarjokab.go.id/. Dengan memilih tempat pengurusan dan pengambilan di Dinas/ MPP. Waktu Penyelesaian : Waktu yang dibutuhkan untuk Surat Pindah Keluar ± 3 Hari Jam Kerja. Biaya dan Tarif : Tidak dipungut biaya. Produk Pelayanan : Penerbitan Surat Pindah Keluar, Kartu Keluarga (KK) anggota yang ditinggal. Pengaduan Pelayanan : Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644. Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com. Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.
Kamis, 04 April 2019 51