Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk pemohon surat.
Surat pernyataan pemohon bermaterai 10.000.
Surat Pernyataan Tetangga.
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur :
Pelayanan Tatap Muka
Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Desa untuk mendapatkan pengantar surat ijin keramaian dari Desa.
Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan untuk mendapatkan ttd pejabat yang berwenang.
Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.
Proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang.
Pengantar Surat ijin keramaian jadi untuk diserahkan kepada pemohon dan diteruskan ke Polsek setempat.