Membawa fotocopy KTP para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.
Membawa fotocopy KK para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.
Membawa fotocopy surat kematian dari Desa / RS / Dokter / Puskesmas.
Membawa fotocopy bukti kepemilikan obyek yang akan diwariskan dengan menunjukkan aslinya.
Surat pernyataan para ahli waris.
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur :
Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan ke petugas pelayanan di kecamatan.
Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon.
Pengesahan Surat Keterangan Waris oleh petugas di kecamatan.
Dokumen Surat Keterangan Waris jadi untuk diserahkan kepada pemohon.
Waktu Penyelesaian :
Waktu yang dibutuhkan dalam pelayanan Surat Keterangan Waris kurang lebih 15 (lima belas) menit.
Biaya dan Tarif :
Tidak dipungut biaya.
Produk Pelayanan :
Surat Keterangan Waris.
Pengaduan Pelayanan :
Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644.
Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.
Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.