Kecamatan Tanggulangin
Kabupaten Sidoarjo
Kecamatan Tanggulangin
Kabupaten Sidoarjo
KEC. TANGGULANGIN
Kab. Sidoarjo
Profil
Visi Misi
Motto Pelayanan
Tugas & Fungsi
Struktur Organisasi
Profil Pimpinan
Maklumat Pelayanan
Standar Pelayanan
SKM
Laporan
Laporan Keuangan Anggaran
Laporan LKjIP
Laporan Rekapitulasi DPA
Laporan Renja Awal
Perubahan Rencana Strategis
Rencana Aksi
Review IKU Dan IKI
Perjanjian Kinerja
Layanan
Kartu Tanda Penduduk
Kartu Identitas Anak
Kartu Keluarga
Kartu Pencari Kerja
Surat Keterangan Tidak Mampu
Surat Keterangan Waris
Pengantar Surat Ijin Keramaian
PPID
ProfiL PPID Pelaksana
Visi Misi PPID Pelaksana
Struktur Organisasi PPID Pelaksana
SKPPID
Maklumat Pelayanan
Kebijakan & Regulasi
Layanan
Informasi Publik
DIP
Informasi Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Setiap Saat
Informasi yang Dikecualikan
Form Permohonan Informasi
Form Permohonan Keberatan
[ .............Informasi............. ]
Berita
Pengumuman
Agenda
[ .............Pengaduan............. ]
SP4N Lapor
Call Center 112
Dokumentasi
Dokumen
Layanan
Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu Identitas Anak (KIA)
29 Juli 2021
418 kali
Persyaratan :
Persyaratan Kartu Identitas Anak Baru :
Kartu Keluarga Asli;
Akta Kelahiran Asli;
KTP Orang Tua Asli;
Untuk anak di bawah 5 Tahun tanpa memakai foto. Sedangkan untuk anak usia di atas 5 Tahun melampirkan pas foto 4x6 (Berwarna)
*Waktu penyelesaian ± 3 Hari Jam Kerja (jika material dan jaringan internet normal)*
*Semua berkas diajukan melalui http://plavon.sidoarjokab.go.id/
Persyaratan Kartu Identitas Anak Perubahan Elemen/Kehilangan :
Kartu Keluarga Asli;
KTP Orang Tua Asli;
KIA Lama Asli;
Surat kehilangan bagi KIA yang hilang;
Untuk anak di bawah 5 Tahun tanpa memakai foto. Sedangkan untuk anak usia di atas 5 Tahun melampirkan pas foto (Berwarna).
*Waktu penyelesaian ± 3 Hari Jam Kerja (jika material dan jaringan internet normal)*
*Semua berkas diajukan melalui http://plavon.sidoarjokab.go.id/
Waktu Penyelesaian :
Waktu yang dibutuhkan untuk mencetak KIA dengan persyaratan yang sudah lengkap ± 3 Hari Jam Kerja tergantung ketersediaan blanko, jaringan cetak KIA.
Biaya dan Tarif :
Tidak dipungut biaya.
Produk Pelayanan :
Kartu Identitas Anak.
Pengaduan Pelayanan :
Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644.
Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.
Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.
Sebelumnya
Selanjutnya
Layanan
Kategori
Berita
(119)
Agenda Kegiatan
(12)
Pengumuman
(2)
Download
(21)
Layanan
(12)
Modal title
×
modal content