Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK/I)
Persyaratan :
-
Fotocopy Ijazah SD s.d Terakhir (dilegalisir), (Ada nilai DANEM untuk Lulusan SD, SMP, SMA/SMK, dan nilai IPK untuk Perguruan Tinggi atau Sarjana) “Wajib Ada”.
-
Fotocopy KTP @ 1 Lembar.
-
Membawa KK dan KTP asli.
-
Pas photo 3 x 4 @ 2 Lembar (berwarna).
-
Fotocopy piagam-piagam khusus atau pelatihan (kalau ada).
-
Mengisi formulir kartu kuning (tidak boleh diwakilkan).
-
Semua berkas dimasukkan dalam MAP (warna kuning).
-
Harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan).
-
Menunjukkan berkas Ijazah dan DANEM atau IPK asli kepada petugas saat pengambilan AK/I (Kartu Kuning).
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur :
-
Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan Tanggulangin dengan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan dan mengisi formulir permohonan AK/1 dari kecamatan atau melalui aplikasi SIPRAJA.
-
Pemohon mengajukan berkas dimaksud ke kantor kecamatan.
-
Kecamatan (sub bagian pelayanan umum) melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon.
-
Form Kartu Pencari Kerja ditandatangani dan distempel oleh Petugas di Kecamatan.
-
Kartu Pencari Kerja (AK/1) jadi untuk diserahkan kepada pemohon.
Waktu Penyelesaian :
-
Waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK/1) dengan persyaratan yang sudah lengkap kurang lebih 5 menit.
Biaya dan Tarif :
-
Tidak dipungut biaya.
Produk Pelayanan :
-
Kartu Pencari Kerja (Form AK/I).
Pengaduan Pelayanan :
-
Melalui media telp di nomor (031) 8050552, WA 0895 1 544 2 644.
-
Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.
-
Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam Buku Pengaduan oleh pengunjung.