Tugas & Fungsi Tasks & Functions
1.
|
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan oleh bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi daerah.
|
2.
|
Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
|
3.
|
Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
|
4.
|
Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
|
5.
|
Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan.
|
6.
|
Membina penyelenggaraan pemerintahan desa.
|
7.
|
Melaksanakan pelayanan masyarakat yang meliputi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa.
|
8.
|
Melaksanakan tugas lain yang diberikan bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
|