Kartu Identitas Anak (KIA)
Persyaratan :
Persyaratan Kartu Identitas Anak Baru :
-
Kartu Keluarga Asli;
-
Akta Kelahiran Asli;
-
KTP Orang Tua Asli;
-
Untuk anak di bawah 5 Tahun tanpa memakai foto. Sedangkan untuk anak usia di atas 5 Tahun melampirkan pas foto 4x6 (Berwarna)
*Waktu penyelesaian ± 3 Hari Jam Kerja (jika material dan jaringan internet normal)*
*Semua berkas diajukan melalui http://plavon.sidoarjokab.go.id/
Persyaratan Kartu Identitas Anak Perubahan Elemen/Kehilangan :
-
Kartu Keluarga Asli;
-
KTP Orang Tua Asli;
-
KIA Lama Asli;
-
Surat kehilangan bagi KIA yang hilang;
-
Untuk anak di bawah 5 Tahun tanpa memakai foto. Sedangkan untuk anak usia di atas 5 Tahun melampirkan pas foto (Berwarna).
*Waktu penyelesaian ± 3 Hari Jam Kerja (jika material dan jaringan internet normal)*
*Semua berkas diajukan melalui http://plavon.sidoarjokab.go.id/
Waktu Penyelesaian :
-
Waktu yang dibutuhkan untuk mencetak KIA dengan persyaratan yang sudah lengkap ± 3 Hari Jam Kerja tergantung ketersediaan blanko, jaringan cetak KIA.
Biaya dan Tarif :
-
Tidak dipungut biaya.
Produk Pelayanan :
-
Kartu Identitas Anak.
Pengaduan Pelayanan :
-
Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644.
-
Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.
-
Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.