Surat Keterangan Waris
Persyaratan :
-
Membawa fotocopy KTP para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.
-
Membawa fotocopy KK para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.
-
Membawa fotocopy surat kematian dari Desa / RS / Dokter / Puskesmas.
-
Membawa fotocopy bukti kepemilikan obyek yang akan diwariskan dengan menunjukkan aslinya.
-
Surat pernyataan para ahli waris.
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur :
-
Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan ke petugas pelayanan di kecamatan.
-
Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon.
-
Pengesahan Surat Keterangan Waris oleh petugas di kecamatan.
-
Dokumen Surat Keterangan Waris jadi untuk diserahkan kepada pemohon.
Waktu Penyelesaian :
-
Waktu yang dibutuhkan dalam pelayanan Surat Keterangan Waris kurang lebih 15 (lima belas) menit.
Biaya dan Tarif :
-
Tidak dipungut biaya.
Produk Pelayanan :
-
Surat Keterangan Waris.
Pengaduan Pelayanan :
-
Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644.
-
Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.
-
Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.