Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK/I)
Persyaratan :
Persyaratan Pencari Kerja/ AK1 :
-
KTP Asli;
-
Ijazah SD- Terakhir;
-
Pas Photo Formal (Berwana sesuai tahun lahir);
-
Upload Foto Piagam atau Sertifikat Pelatihan (Bila Ada).
*Waktu penyelesaian ± 1 Hari Jam Kerja (jika material dan jaringan internet normal)*
*Semua berkas diajukan melalui Aplikasi Sipraja (Tipe C)
Waktu Penyelesaian :
-
Waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK/1) dengan persyaratan yang sudah lengkap ± 1 hari jam kerja.
Biaya dan Tarif :
-
Tidak dipungut biaya.
Produk Pelayanan :
-
Kartu Pencari Kerja (Form AK/I).
Pengaduan Pelayanan :
-
Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644.
-
Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.
-
Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.