Surat Pindah Keluar
Persyaratan :
Persyaratan Pindah Keluar Antar Kecamatan/Kabupaten :
-
KK Asli;
-
Surat Kuasa Pengasuhan Anak dari Orang Tua/ Wali (bagi yang berusia di bawah 17 tahun);
-
Surat Pernyataan bersedia menjadi anggota keluarga (bagi yang berusia di bawah 17 tahun);
-
KK Tujuan.
*Semua berkas diajukan melalui website http://plavon.sidoarjokab.go.id/. Dengan memilih tempat pengurusan dan pengambilan di Dinas/ MPP.
Waktu Penyelesaian :
-
Waktu yang dibutuhkan untuk Surat Pindah Keluar ± 3 Hari Jam Kerja.
Biaya dan Tarif :
-
Tidak dipungut biaya.
Produk Pelayanan :
-
Penerbitan Surat Pindah Keluar, Kartu Keluarga (KK) anggota yang ditinggal.
Pengaduan Pelayanan :
-
Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644.
-
Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.
-
Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.