29500
Warga Tanggulangin yang tercinta, untuk pengurusan dokumen administrasi kependudukan 1. KARTU KELUARGA 2. KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK 3, AKTA KELAHIRAN (Untuk akte kelahiran, proses pengurusannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) 4. AKTA KEMATIAN (Untuk akte kematian, proses pengurusannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Tidak dipunggut biaya alias gratis, pastikan semua kelengkapan dokumen anda lengkap dan diusahakan mengurus sendiri dokumennya.
Rabu, 11 Maret 2020 152Bagi warga yang belum memiliki KTP el segera datang di Pelayanan Kantor Kecamatan Tanggulangin untuk mengurus/cetak KTP el nya. Semuanya gratis.
Rabu, 11 Maret 2020 182