Kartu Identitas Anak (KIA)
Persyaratan :
-
Fotocopy Kartu Keluarga.
-
Fotocopy Akte Kelahiran.
-
Fotocopy KTP Orang Tua.
-
Untuk anak dibawah 5 tahun tanpa memakai pas foto, sedangkan untuk anak usia diatas 5 tahun dan dibawah 17 tahun kurang 1 hari dilayani rekam dan foto ditempat atau membawa pas foto berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar.
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur :
-
Pemohon mengisi formulir pengajuan Kartu Identitas Anak.
-
Formulir KIA ditandatangani oleh pemohon dengan dilampiri pas photo ukuran 3 x 4 cm berwarna sebanyak 2 (Dua) lembar.
-
Pemohon mengajukan berkas dimaksud ke kantor kecamatan.
-
Kecamatan (sub bagian pelayanan umum) melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kekurangannya.
-
Permohonan KIA akan diantrikan untuk dicetak.
-
KIA jadi untuk diserahkan kepada pemohon.
Waktu Penyelesaian :
-
Waktu yang dibutuhkan untuk mencetak KIA dengan persyaratan yang sudah lengkap kurang lebih 5 (lima) menit tergantung ketersediaan blanko, jaringan cetak KIA.
Biaya dan Tarif :
-
Tidak dipungut biaya.
Produk Pelayanan :
-
Kartu Identitas Anak.
Pengaduan Pelayanan :
-
Melalui media telp di nomor (031) 8050552, WA 0895 1 544 2 644.
-
Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.
-
Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam Buku Pengaduan oleh pengunjung.