Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Persyaratan :
-
Membawa surat keterangan atau pengantar dari Kepala Desa.
-
Membawa foto copy KTP / KK 1 lembar.
-
Membawa Surat Rujukan dari Dokter Puskesmas.
-
Apabila pasien telah menjalani rawat inap, maka cukup melampirkan keterangan rawat inap dari rumah sakit.
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur :
-
Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan ke petugas pelayanan di kecamatan.
-
Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon.
-
Pengesahan Rekomendasi SKTM oleh petugas di kecamatan.
-
Dokumen rekomendasi SKTM jadi untuk diserahkan kepada pemohon.
Waktu Penyelesaian :
-
Waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu dengan persyaratan yang sudah lengkap kurang lebih 5 (lima) menit.
Biaya dan Tarif :
-
Tidak dipungut biaya.
Produk Pelayanan :
-
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Pengaduan Pelayanan :
-
Melalui media telp di nomor (031) 8050552, WA 0895 1 544 2 644.
-
Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.
-
Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam Buku Pengaduan oleh pengunjung.