Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Persyaratan :
Persyaratan SKTM :
-
Surat pernyataan bermaterai;
-
KK Asli;
-
KTP Asli;
-
Surat Keterangan Rawat Inap dari Rumah Sakit;
-
Surat Rujukan dari Puskesmas (Kalau Rawat Jalan);
-
Bagi Pasien yang Sakit karna Kecelakaan Lalu Lintas harus Disertai Surat dari Kepolisian (Fleksibel).
*Waktu penyelesaian ± 5 menit (jika jaringan internet normal)*
*Semua berkas diajukan melalui Aplikasi SIPRAJA (Tipe B)
Waktu Penyelesaian :
-
Waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu dengan persyaratan yang sudah lengkap ± 5 (lima) menit.
Biaya dan Tarif :
-
Tidak dipungut biaya.
Produk Pelayanan :
-
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Pengaduan Pelayanan :
-
Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644.
-
Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.
-
Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.