Surat Pindah Masuk
Persyaratan :
Persyaratan Pindah Datang Antar Kecamatan :
-
SKPWNI dari daerah asal;
-
KTP;
-
Surat Pernyataan Pemilik Rumah;
-
Surat Kuasa Pengasuh Anak dari orang tua/ wali (bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan jika seluruh anggota yang datang tidak ada yang berusia diatas 17 tahun)
*Semua berkas diajukan melalui website http://plavon.sidoarjokab.go.id/. Dengan memilih tempat pengurusan dan pengambilan di Dinas/ MPP.
Persyaratan Pindah Datang Antar Kabupaten/Provinsi :
-
SKPWNI dari daerah asal;
-
Akta Kelahiran Asli;
-
Ijazah Terakhir Asli;
-
Surat Nikah/ Akta perkawinan / Akta Cerai Asli.
*Waktu penyelesaian ± 3 Hari Jam Kerja (jika material dan jaringan internet normal)*
*Semua berkas diajukan melalui Operator Plavon Desa.
Waktu Penyelesaian :
-
Waktu yang dibutuhkan untuk Surat Pindah Masuk ± 3 Hari Jam Kerja.
Biaya dan Tarif :
-
Tidak dipungut biaya.
Produk Pelayanan :
-
Penerbitan Surat Pindah Masuk, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pengaduan Pelayanan :
-
Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644.
-
Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.
-
Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.