Surat Pindah Masuk
Persyaratan :
-
Membawa surat pengantar atau mengisi blanko permohonan KK dan KTP yang disahkan oleh RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan setempat atau melalui aplikasi SIPRAJA.
-
Membawa pas photo berwarna 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
-
Membawa surat keterangan pindah datang yang disahkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat bagi pemohon yang berasal dari satu Kabupaten.
-
Sedangkan bagi pemohon antar kabupaten/kota dan antar propinsi membawa surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo.
-
Membawa data-data pendukung seperti fotocopy Akte Kelahiran, Ijazah, dan Surat Nikah.
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur :
-
Pemohon membawa berkas surat pindah datang termasuk mengisi blanko permohonan KK dan KTP untuk disahkan oleh RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan setempat.
-
Pemohon mengajukan berkas surat pindah datang dimaksud ke Kantor Kecamatan Tanggulangin untuk divalidasi dan disahkan oleh Camat.
-
Pemohon mengajukan berkas dimaksud ke kantor kecamatan Tanggulangin.
-
Kecamatan (sub bagian pelayanan umum) melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kekurangannya.
-
Berkas diproses di Kecamatan, petugas Kecamatan meng entry data diprogram SIAK untuk melakukan perubahan data sesuai dengan formulir permohonan KK. Setelah dilakukan perubahan, direkap dan data dikirim ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk dicetak KSK aslinya.
-
Setelah KK nya tercetak, kemudian petugas Kecamatan mencetak Surat Keterangan atau KTP-el nya.
-
KK dan KTP-el jadi untuk diserahkan kepada pemohon.
Waktu Penyelesaian :
-
Khusus untuk Surat Pindah Datang sifatnya tidak dapat berdiri sendiri, oleh karena itu pemohon harus sekalian mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk segera mendapatkan identitas kependudukan di tempat tujuan. Sehingga untuk waktu penyelesaiannya otomatis mengikuti KK (kurang lebih 5 hari kerja) dan Surat Keterangan atau KTP-el (kurang lebih 2 hari kerja).
Biaya dan Tarif :
-
Tidak dipungut biaya.
Produk Pelayanan :
-
Penerbitan Surat Pindah Masuk, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pengaduan Pelayanan :
-
Melalui media telp di nomor (031) 8050552, WA 0895 1 544 2 644.
-
Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.
-
Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam Buku Pengaduan oleh pengunjung.