Kartu Keluarga
Persyaratan :
Persyaratan Kartu Keluarga :
-
KK Asli;
-
Akta Kelahiran Asli;
-
Ijazah Terakhir Asli;
-
Surat Nikah/ Akta Perkawinan/ Akta Cerai Asli;
-
Surat Kelahiran Bidan/ Dokter Asli;
-
Akta Kematian Asli;
-
Formulir F-1.01 yang sudah diisi dan ditandatangani RT,RW, kepala Desa/ Lurah.
*Waktu penyelesaian ± 3 Hari Jam Kerja (jika material dan jaringan internet normal)*
*Semua berkas diajukan melauli Aplikasi SIPRAJA atau http://plavon.sidoarjokab.go.id/.
Waktu Penyelesaian :
-
Waktu yang dibutuhkan untuk pencetakan KK ± 3 Hari Jam Kerja.
Biaya dan Tarif :
-
Tidak dipungut biaya.
Produk Pelayanan :
-
Kartu Keluarga (KK).
Pengaduan Pelayanan :
-
Melalui media telp di nomor WA 0895 1 544 2 644.
-
Melalui media email di kecamatan.tanggulangin@gmail.com.
-
Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.